Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah proaktif untuk memastikan seluruh pedagang memperoleh informasi secara menyeluruh dan tepat waktu menjelang batas akhir pendaftaran ulang pedagang eks Barito pada 10 November 2025. Hal itu sejalan dengan komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno yang dalam setiap kebijakannya mengedepankan aspek kesetaraan, keadilan, dan kemanusiaan.
“Kami sampaikan bahwa semua informasi terkait pendaftaran ulang pedagang eks Barito yang akan berpindah ke Sentra Fauna dan Kuliner di Lenteg Agung sudah Pemprov teruskan jauh-jauh hari kepada seluruh pedagang eks Barito tanpa terkecuali. Semua kemudahan akses, fasilitas perpindahan kami bantu, penggratisan sewa kios dan air selama 6 bulan pertama juga kami berikan,” ujar Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim di Jakarta, Rabu (5/11/2025)
Lebih lanjut, Chico menjelaskan, kebijakan penataan pedagang eks Barito ke Sentra Fauna dan Kuliner di Lenteng Agung menjunjung tinggi prinsip humanisme, keadilan, dan kesetaraan. Hal itu menurut Chico yang senantiasa dipesankan oleh Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno ke seluruh jajarannya.
“Kami jemput bola sebagai bagian dari ikhtiar semaksimal mungkin agar tidak ada pedagang eks Barito yang tertinggal. Upaya itu tentu memperlihatkan bagaimana Pemprov DKI mengedepankan aspek humanisme, keadilan, dan kesetaraan,” tutur Chico.






