“Tersangka itu baru salah satu tahap sebelum ada putusan hukum yang inkrah. Di Indonesia bahkan ada orang dengan status terpidana, sudah enam tahun inkrah, tapi masih bisa bebas melenggang dan menghina orang,” ucapnya.
Mantan politisi Demokrat itu menambahkan, ia akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Langkah hukumnya nanti kita bicarakan. Saya tidak bisa bicara sendiri, semuanya akan mengikuti nasihat dari tim kuasa hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu Jokowi.











