Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menyatakan menghormati keputusan Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Roy mengatakan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan meminta masyarakat bersabar menunggu hasilnya.
“Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena, kalau saya tidak salah dengar tadi, memang tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” ujar Roy di Mabes Polri, Jumat (7/11).
Roy menegaskan, status tersangka bukan akhir dari proses hukum dan dirinya akan menghadapi perkara tersebut dengan tenang.











