Tokoh Masyarakat Bogor Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan via SMS

oleh
Ilustrasi dugaan pelecehan seksual nonfisik melalui pesan singkat yang dilaporkan keluarga korban ke aparat penegak hukum di Kabupaten Bogor.
13.6K pembaca

Seorang tokoh masyarakat berinisial HF di Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dilaporkan keluarga korban atas dugaan pelecehan seksual nonfisik melalui pesan singkat kepada seorang ibu rumah tangga berinisial N.

Kasus tersebut kini tengah dipersiapkan untuk dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.

Peristiwa bermula saat korban meminta bantuan pengurusan Akta Jual Beli (AJB) rumah kepada Kepala Desa Sumur Batu. Korban kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan HF yang dikenal aktif membantu pengurusan administrasi warga.

Gambar

Namun, menurut pengakuan korban, HF diduga mengirim sejumlah pesan singkat berisi ajakan tidak senonoh secara berulang.

“Pesan berisi ajakan yang tidak pantas itu dikirim berkali-kali. Bahkan, dia juga sempat datang ke rumah saat kondisi sedang sepi,” ujar N, Sabtu (23/5/2026).

Korban mengaku pesan tersebut dikirim saat dirinya berada di Tangerang bersama suaminya.

Suami korban, R, menyatakan kecewa atas dugaan tindakan tersebut karena dinilai mengganggu ketenangan keluarga dan merendahkan martabat rumah tangga mereka.

“Saya sangat prihatin dan terpukul. Ini menyangkut nama baik serta harkat keluarga kami,” katanya.

Meski begitu, pihak keluarga masih mempertimbangkan langkah hukum dengan tetap menjaga kondusivitas lingkungan sekitar.

Saat dikonfirmasi, HF membantah memiliki niat melakukan pelecehan. Ia menyebut pesan yang dikirim hanya bentuk candaan dan mengaku siap meminta maaf kepada korban.

“Itu hanya guyonan, tidak ada maksud lain,” ujarnya.

Namun, keluarga korban menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Kakak sepupu korban, Sopian, menegaskan pihak keluarga akan membawa persoalan itu ke ranah hukum.

“Kami menilai ini bukan candaan. Kami akan melaporkan kasus ini agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Jika laporan resmi diterima polisi, kasus tersebut berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal lain yang berkaitan sesuai hasil penyelidikan kepolisian.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional agar memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi korban.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap