Upaya Polri bersama tim gabungan dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat apresiasi dari Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama. Apresiasi diberikan karena penanganan karhutla dinilai tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pada upaya penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan kebakaran.
Berdasarkan data yang disampaikan, dari total 64.341 hektare area yang terdampak karhutla di Indonesia tahun ini, sekitar 39.999 hektare atau 62 persen telah berhasil dipadamkan dan dikendalikan.
Sandri menilai langkah Polri dalam menangani karhutla menunjukkan pendekatan yang tidak berhenti pada penanganan dampak bencana. Menurut dia, aspek hukum terhadap dugaan pelanggaran yang menjadi penyebab kebakaran juga perlu mendapat perhatian.
“Perintah Kapolri bukan hanya menjadikan proses pemadaman sebagai fokus utama, tetapi juga memastikan pihak yang diduga menjadi penyebab terbakarnya lahan dan hutan diproses sesuai hukum,” ujar Sandri.
Ia mengatakan, pendekatan penegakan hukum dalam penanganan bencana bukan hal baru bagi Polri. Menurutnya, dalam sejumlah kejadian bencana, aparat juga melihat kemungkinan adanya aktivitas manusia dan eksploitasi lingkungan yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana.
“Polri memiliki pendekatan berbeda dalam menangani berbagai bencana di Indonesia. Saat terjadi banjir di Sumatera, misalnya, penegakan hukum juga menjadi perhatian, terutama ketika terdapat dugaan eksploitasi hutan yang berdampak terhadap lingkungan,” katanya.
Kalimantan Barat Catat Wilayah dengan Titik Api Terbanyak
Sandri menyebut berdasarkan laporan yang diterimanya, penanganan karhutla telah dilakukan di sejumlah wilayah dengan tingkat kebakaran yang cukup tinggi.
Kalimantan Barat disebut menjadi provinsi dengan titik api terbanyak. Setelah itu, wilayah yang terdampak antara lain Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Menurut Sandri, keberhasilan pemadaman terhadap sekitar 39.999 hektare lahan menjadi bagian penting dari upaya mengendalikan karhutla.
Namun, ia menegaskan penanganan tidak boleh berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Pencegahan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelaku pembakaran harus berjalan beriringan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Kami mendukung penuh langkah Polri. Mereka telah berhasil memadamkan sekitar 62 persen area karhutla dan juga memberikan perhatian terhadap proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Sandri berharap seluruh komponen masyarakat dan pemangku kepentingan turut mendukung upaya pemerintah dan aparat dalam mencegah karhutla.
Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, serta masyarakat. Upaya tersebut penting untuk melindungi lingkungan sekaligus mencegah dampak karhutla terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.






