Mercy Barends Minta RUU Perampasan Aset Perkuat Check and Balance

oleh
Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends saat mengikuti pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para ahli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Sumber: dpr.go.id)
40.4K pembaca

Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memperkuat mekanisme check and balance pada setiap tahapan, mulai dari penelusuran hingga pengelolaan aset.

Menurut Mercy, pembagian kewenangan antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan harus dirumuskan secara tegas. Kejelasan tersebut diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan proses perampasan aset berjalan transparan dan akuntabel.

“Mulai dari penelusuran sampai dengan perampasan, kemudian praperadilan dan adjudikasi, pembagian tugas ini harus jelas.”

Pernyataan tersebut disampaikan Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Dasar Penelusuran Aset Harus Jelas

Mercy juga mempertanyakan dasar yang digunakan penyidik untuk memulai penelusuran hingga proses perampasan aset.

Ia menilai RUU Perampasan Aset perlu menetapkan parameter atau batas awal yang jelas untuk menentukan aset yang memenuhi kriteria perampasan.

“Kalau tidak ada batas ambang awal, apa yang menjadi dasar penyidik bergerak?”

Menurutnya, kejelasan parameter penting agar kewenangan aparat penegak hukum tetap memiliki dasar yang terukur dan tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

Soroti Pemblokiran dan Penyitaan Aset

Mercy turut menyoroti kemungkinan pemblokiran atau penyitaan aset sebelum adanya otorisasi pengadilan.

Menurutnya, mekanisme tersebut perlu diatur secara jelas agar setiap tindakan aparat tetap berada dalam rangkaian proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga meminta adanya batas waktu pemblokiran dan penyitaan, terutama terhadap aset yang nilainya mudah mengalami penyusutan atau depresiasi.

Hal itu dinilai penting karena pemilik aset, termasuk pihak ketiga yang beritikad baik, dapat mengalami kerugian apabila aset yang telah disita kemudian dinyatakan tidak berkaitan dengan tindak pidana.

“Perlu dipikirkan batas waktu perampasan dan mekanisme khusus untuk aset yang mudah mengalami depresiasi.”

Dorong Badan Pengelola Aset Independen

Dalam aspek pengelolaan, Mercy mempertanyakan potensi konsentrasi kewenangan apabila administrasi, pengelolaan, dan pelaporan aset seluruhnya berada di satu institusi.

Ia mendorong adanya badan pengelola aset yang independen sehingga pengelolaan aset hasil perampasan tidak berjalan secara terpusat.

Menurut Mercy, pembentukan lembaga independen dapat menjadi salah satu mekanisme untuk menjaga check and balance, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset.

“Ada usulan agar dibentuk badan pengelola yang independen. Ini penting, sehingga pengelolaan aset tidak berjalan secara tunggal tanpa mekanisme check and balance.”

Mercy menilai pengaturan yang jelas mengenai kewenangan, prosedur penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan aset menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Catatan: Informasi ini dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Selasa (15/9/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap