Sengketa lahan yang terjadi di kawasan Club de Arjuna, Jakarta Barat, disebut berdampak terhadap ratusan karyawan PT HD Arjuna. Para pekerja dikabarkan telah dirumahkan selama sekitar tiga bulan akibat terhentinya aktivitas usaha.
Kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang, mengatakan kondisi tersebut turut memengaruhi kehidupan para pekerja yang mengandalkan penghasilan dari perusahaan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Ratusan karyawan sudah sekitar tiga bulan dirumahkan. Mereka adalah pencari nafkah bagi keluarganya. Kondisi ini tentu menjadi persoalan serius karena mereka tidak bisa melakukan aktivitas dan bekerja sebagaimana mestinya,” ujar Denny, Minggu (20/9/2026).
Menurut Denny, persoalan yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan sengketa aset dan lahan, tetapi juga berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan ratusan karyawan.
Ia meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian terkait proses hukum yang sedang berlangsung agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
“Kami sebagai rakyat dan sebagai pihak yang membutuhkan perlindungan hukum hanya meminta agar persoalan ini segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut,” katanya.
Soroti Tindakan di Lokasi
Denny juga menyoroti sejumlah tindakan yang disebut terjadi di lokasi sengketa, termasuk penyitaan sejumlah benda oleh kepolisian yang menurutnya ditempatkan di area lahan oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum pemilik.
Ia mempertanyakan dasar dan tindak lanjut tindakan tersebut. Menurut Denny, setiap tindakan aparat harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang kami pertanyakan, polisi datang dengan dasar pro justitia. Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai hukum acara pidana,” ujarnya.
Selain persoalan sengketa lahan, PT HD Arjuna disebut telah melaporkan dugaan kekerasan, kerusakan kendaraan, dan penganiayaan yang berkaitan dengan konflik di lokasi kepada Polda Metro Jaya.
Denny berharap laporan tersebut diproses sesuai prosedur hukum.
“Kami berharap pihak yang kami laporkan dapat diproses sesuai hukum. Ada korban kekerasan, dua mobil rusak dan beberapa anggota mengalami penganiayaan,” katanya.
Karyawan Ikut Terdampak
Denny menegaskan, para karyawan bukan pihak yang menentukan sengketa lahan maupun mengambil keputusan dalam konflik tersebut. Namun, terhentinya kegiatan usaha membuat mereka kehilangan kesempatan untuk bekerja.
“Jangan sampai persoalan ini merugikan Arjuna dan merugikan karyawan-karyawannya yang tidak bisa bekerja dengan baik,” kata Denny.
Ia berharap penyelesaian persoalan hukum dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak, termasuk para pekerja yang terdampak.
Menurut Denny, penanganan perkara secara transparan dan sesuai prosedur penting dilakukan agar persoalan tidak semakin panjang serta tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap karyawan dan keluarganya.
“Ayo laksanakan tugas secara pro justitia,” pungkasnya.
Bagi para pekerja, penyelesaian sengketa tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan mata pencaharian. Mereka berharap aktivitas pekerjaan dapat kembali berjalan setelah persoalan hukum yang terjadi memperoleh kepastian.






