Golok Ancam Jemaat GKPI Rajeg, LBH Gekira: Negara Jangan Kalah oleh Intoleransi!

oleh
Sejumlah warga mendatangi lokasi ibadah jemaat GKPI di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/9/2026). Polisi kemudian turun tangan dan memfasilitasi mediasi.
38.9K pembaca

Kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dibubarkan sejumlah warga pada Minggu (20/9/2026). Peristiwa tersebut viral setelah rekamannya beredar di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah orang mendatangi lokasi ibadah dan meminta kegiatan dihentikan. Salah seorang di antaranya tampak membawa benda yang diduga senjata tajam berupa golok.

Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian kepolisian. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan personel kepolisian telah mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah terjadinya gesekan.

Polisi juga memfasilitasi musyawarah yang melibatkan unsur pemerintah setempat, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan pihak GKPI. Situasi di lokasi dilaporkan tetap kondusif.

LBH Gekira Soroti Dugaan Intimidasi

Ketua LBH Gekira, Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., mengecam dugaan intimidasi yang terjadi saat jemaat menjalankan ibadah.

Menurut Santrawan, persoalan mengenai penggunaan lokasi untuk kegiatan ibadah semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan ancaman atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan.

“Negara wajib hadir melalui seluruh perangkatnya untuk menindak tegas pelaku intoleransi. Jangan biarkan manusia-manusia pecundang mengintimidasi warga yang sedang menjalankan ibadah. Hukum tidak boleh kalah oleh ancaman golok!” tegas Santrawan.

Ia meminta aparat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk rekaman video, keterangan jemaat, warga yang berada di lokasi, serta pihak-pihak terkait.

Santrawan juga menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada penyelesaian informal apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana.

“Tidak boleh ada individu atau kelompok yang merasa berhak membubarkan ibadah dengan ancaman kekerasan. Kebebasan beragama adalah hak warga negara yang wajib dilindungi,” ujarnya.

Polisi Fasilitasi Mediasi

Sementara itu, kepolisian bersama pemerintah setempat telah memediasi pihak-pihak yang terlibat. Berdasarkan laporan sejumlah media, persoalan penggunaan sebuah rumah sewaan yang difungsikan sebagai tempat ibadah menjadi salah satu bagian dari pembahasan.

Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono menyebut kedua pihak telah dikumpulkan bersama tokoh masyarakat dan pemerintah setempat. Pembahasan lanjutan direncanakan dilakukan di tingkat Kecamatan Rajeg dengan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang.

LBH Gekira meminta proses penyelesaian tetap memastikan keamanan jemaat serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Bagi Santrawan, perbedaan mengenai penggunaan tempat ibadah tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan intimidasi ataupun menggunakan kekerasan.

“Jangan sampai rakyat yang sedang beribadah justru merasa tidak aman di negaranya sendiri. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan intoleransi tidak boleh diberi ruang,” pungkasnya.

Peristiwa di Rajeg tersebut masih dalam proses penanganan dan mediasi. Fakta mengenai dugaan penggunaan senjata tajam maupun kemungkinan adanya tindak pidana perlu ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan aparat berwenang.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap