Kepri, sketsindonews – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) telah mengusulkan 2.338 orang narapidana (Napi) di Provinsi Kepri menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri tahun 2021. Dari ribuan orang itu empat orang diusulkan langsung bebas.
Pemberian Remisi Khusus adalah remisi yang diberikan kepada napi dan anak.
pada saat Hari Raya Keagamaan. Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi napi dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Napi dan anak yang mendapat Remisi Khusus pada Hari Raya Idul fitri.