Home / Berita / Nasional / 4 Tahun Pengasuh Ponpes Di Jateng Cabuli Santriwatinya

4 Tahun Pengasuh Ponpes Di Jateng Cabuli Santriwatinya

Aksi pencabulan yang dilakukan Wildan Mashuri terhadap sejumlah Santriwati di Pondok Pesantren daerah Batang Jawa Tengah sudah dilancarkan sejak tahun 2019. Adapun Wildan melakukan perbuatannya berkedok buang sial.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melancarkan aksinya dengan membujuk rayu korbannya dengan dalih untuk membuka aura. Salah satunya dengan cara menyetubuhi korban setelah mengucapkan ijab kabul yang seolah-olah menikah siri.

”Namun ijab tersebut hanya dilakukan antara tersangka dan dirinya, tanpa saksi, hanya bersalaman lalu mengucap ijab kabul. Dari situ, tersangka menekankan korban akan mendapatkan karomah atau berkah keturunan,” ungkapnya saat menggelar jumpa pers bersama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Polres Batang, Selasa (11/4/2023).

Setelah menyetubuhi korban, Luthfi bilang, tersangka memberi uang jajan dan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain. Karena perbuatan yang dilakukan tersebut dianggap benar dan sah sebagai suami istri.

”Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orangtua,” ujarnya.

Jenderal bintang dua itu juga menyebut akan mengembangkan kasus tersebut yang dimana saat ini para santriwati sedang masa libur. Pihaknya pun tak menampik adanya dugaan korban lain di luar 14 korban tersebut.

”Untuk pemulihan, kami juga menggandeng berbagai dinas baik tingkat provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Batang. Ini dalam rangka recovery, termasuk Biddokes Jateng untuk trauma healing,” imbuhnya.

Dalam kasus ini pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti mulai dari karpet, beberapa pakaian, hingga kasur. Lalu, olah TKP juga sudah dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup.

Pihaknya menerapkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

”Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar,” pungkasnya.

Check Also

Ketua Umum Relawan Mitra Ganjar Hadiri Peresmian Rumah Aspirasi Ganjar Pranowo Presiden 2024

Setelah bertemu dengan Ganjar Pranowo pada Rabu malam (31/5), di Puri Gedeh, Semarang, Ketua Umum …

Watch Dragon ball super