5 WNA Di Amankan Oleh Dirjen Imigrasi

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui tim pengawasan orang asing berhasil mengamankan warga negara asing yang tidak melengkapkan diri dengan dokumen perjalanan atau izin tinggal.

Hadir dalam persidangan sejumlah 5 orang WNA yang terjaring oleh petugas keimigrasian itu, berjenis kelamin pria mereka penghuni Apartemen Sentral Timur, Cakung, Jakarta Timur.

Masing-masing dari mereka diketahui bernama:

  1. Orjiako Chibuike Joseph.
  2. Chinedu Victor Chukwu.
  3. Oriaku Finian Uju.
  4. Onwunaraba Godgive Chiemerie.
  5. Iroanwusi Franks Chinedu.

Dari kelima orang yang telah ditahan oleh petugas Imigrasi dan bilamana mereka terbukti melanggar akan dikenakan pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang RI No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.