Jakarta, sketsindonews – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui tim pengawasan orang asing berhasil mengamankan warga negara asing yang tidak melengkapkan diri dengan dokumen perjalanan atau izin tinggal.
Hadir dalam persidangan sejumlah 5 orang WNA yang terjaring oleh petugas keimigrasian itu, berjenis kelamin pria mereka penghuni Apartemen Sentral Timur, Cakung, Jakarta Timur.
Masing-masing dari mereka diketahui bernama:
- Orjiako Chibuike Joseph.
- Chinedu Victor Chukwu.
- Oriaku Finian Uju.
- Onwunaraba Godgive Chiemerie.
- Iroanwusi Franks Chinedu.
Dari kelima orang yang telah ditahan oleh petugas Imigrasi dan bilamana mereka terbukti melanggar akan dikenakan pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang RI No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.