Jakarta,sketsindonews – Penghapusan pengantar rekomendasi RT/RW oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sukarsono akan di tinjau kembali dalam pelayanan perijinan.
Hal ini terkait dengan kontrol RT/RW di lingkungan terhadap pengendalian mobilisasi penduduk, kata Soni saat silaturahim di Kecamatan Setiabudi beberapa waktu yang lalu dengan para Dewan Kota,LMK Dan Pengurus RT/RW di Balai Sarbini Jakarta Selatan.
Dikatakan Soni, sapaan akrabnya, jika pengurus RT/RW tidak dilibatkan secara konkret maka tidak akan tahu persis siapa saja yang keluar masuk dari lingkungan.