Polisi Bantah Jemput Paksa Seorang Wanita Tanpa Surat Perintah

oleh
oleh

Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP I Gede Gustiyana membantah pihaknya menjemput paksa istri dari tersangka Dirga dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan.

“Untuk Sprint anggota jelas semua. Dan posisi anaknya kenapa ikut karena nangis tidak mau ditinggal dan kita minta dari pihak keluarga Dirga yaitu andreas kakak iparnya untuk mendampingi dan setelah klarifikasi kami pulangkan,” kata Gustiyana kepada Sketsindonews saat dihubungi, Senin (30/9/24).

Lebih lanjut, Gustiyana mengatakan tersangka (Dirga) sudah dalam proses pengajuan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dianggap tidak menjalankan kewajibannya sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.