Denpasar, sketsindonews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memindahkan sembilan orang terpidana perkara narkotika dari Rutan Polresta Denpasar ke Lapas Narkotika Bangli, Senin (27/12/21).
Para terpidana memakai rompi orange dengan tangan diborgol, sembilan narapidana tersebut dipindahkan ke Rumah Tahanan Bangli setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Setelah inkracht, kami bawa mereka ke Bangli untuk menjalani masa pidana sesuai putusan” kata Kasi intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.
Dalam pelaksanaan pemindahan para terpidana, tim pengawal tahanan Kejari Denpasar mengikuti standar protokol kesehatan.
“Sebelum putusan, para terpidana telah melakukan rapid test dengan hasil negative” tutup Eka. (Fanss)