Soal PT Farika Steel, Polda Banten Terbitkan SPDP

oleh
34.8K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Perkembangan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan Dirut PT Bandar Bakau Jaya Jakis Djakaria, Gunawan Bin Dana dan Jeffry Djakaria terhadap PT Farika Steel di Polda Banten. Telah menemui titik terang dengan diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP.

Warkat SPDP itu bernomor: A-3/85/X/RES 1.9/2020/Ditreskrimum dan diteken oleh Kepala Direskrimum Kombes Pol. Martri Sonny. SIK, MH dan telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, pada 28 Oktober 2020 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Advokat muda Harun JC Sitohang SH, MH, kepada wartawan, Rabu (11/11/20) di Jakarta.

Gambar

Menurutnya dengan telah diterbitkannya SPDP oleh Polda Banten, besar kemungkinan penyidik telah mempunyai kesimpulan untuk menetapkan tersangka pemalsuan surat.

“Kami bersyukur penyidik telah menerbitkan SPDP kepada pihak kejaksaan. Sehingga tak beberapa lama lagi akan ada penetapan status tersangka pemalsuan surat,” kata Harun.

Selain itu Harun juga menjelaskan pihaknya telah mengajukan upaya hukum kasasi ke PTUN Serang pada 2 November tahun ini dan telah ditandatangani oleh Panitera Suhendra, SH.

Dalam surat kontra memori kasasi nomor 66/G/2019/PTUN SRG. Ia mempersoalkan batas waktu penyampaian memori kasasi yang dilakukan oleh pihak pemohon kasasi yakni Kepala Desa Margagiri Kecamatan Bojonegera Kabupaten Serang maupun PT Bandar Bakau Jaya.

Sebab menurut Harun, penyampaian pemohonan kasasi (Kepala Desa Margagiri dan PT BBJ) telah cacat formal. Lantaran ucapnya, tidak sesuai dengan Pasal 47 ayat (1) UU No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI. Yakni selama 14 hari setelah permohonan yang dimaksud tercatat dalam buku register PTUN Serang.

Pasal 47 ayat (1) UU No 14 tahun 1985 tentang MA berbunyi: dalam pengajuan permohonan kasasi wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggat waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicacat dalam buku daftar.

Sebab pihak pemohon kasasi urai Harun, sejak menyatakan kasasi pada 29 Septenber namun baru diserahkan kepada PTUN Serang, pada19 Oktober 2020. “Padahal batas akhir untuk penyerahan atau pengajuan Pemohon Kasasi pada 13 Oktober 2020,” ucap dia.

Untuk itu Harun meminta kepada majelis hakin PTUN Serang agar dikesampingkan karena tidak memenuhi syarat formal yang telah ditentukan oleh undang-undang Mahkamah Agung RI.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap