Jakarta, sketsindonews – PTUN Jakarta kembali menggelar sidang ke-2 terkait gugatan kader Partai Demokrat kepada Kemenkumham RI. Gugatan ini terkait dengan pembatalan AD ART Partai Demokrat 2020 dan Kepengurusan AHY yang telah disahkan Kemenkumham.
Agenda sidang ke-2 adalah lanjutan pemeriksaan berkas pokok perkara gugatan. Kuasa hukum penggugat, Thamrin Harahap mengatakan bahwa para penggugat memiliki legal standing kuat untuk menggugat Kemenkuham.
Disamping itu, AD ART Partai Demokrat tahun 2020 tersebut, demi keadilan dan penegakkan hukum, harus dibatalkan oleh Kemenkumham.
Menurutnya, ada 3 alasan utama kenapa Kemenkumham harus membatalkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020.