Adakah Sanksi Jika Penyidik Lakukan Kesalahan??, Ini Penjelasannya

oleh
oleh
Ilustrasi penahanan
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Lembaga Peduli Nusantara, Arthur Noija sikapi berbagai tanggapan masyarakat terkait kinerja Penyidik di Kepolisian.

Dari kinerja tersebut ternyata salah membuat dakwaan atau menetapkan seorang sebagai tersangka dan akhirnya karena ke alpa an tersebut mengorbankan orang lain yang ternyata di duga tidak bersalah di muka hukum.

Disini perlu kami luruskan bahwa yang membuat dakwaan adalah Penuntut Umum atau Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Lanjutnya, Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 6 huruf b jo. Pasal 13, Pasal 14, serta Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1 angka 6 huruf b jo. Pasal 13 KUHAP :

Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Adapun dalam suatu tindak pidana, Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan Pasal 13 jo. Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian), yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13 UU Kepolisian tentang Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah

A. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.