Advokat Minta Hakim Hukum Berat Mafia Perbankan Di Bank BOII

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Sepak terjang mafia perbankan tidak saja memporak-porandakan usaha atau bisnis debitur tapi juga pada akhirnya merusak tatanan ekonomi harus diberantas dan dikikis habis. Setiap pelaku mafia kasus perbankan harus dibawa ke depan meja hijau atau pengadilan. Mereka atau para pelaku mafia perbankan yang juga merusak kepercayaan masyarakat itu harus dihukum maksimal sebagaimana ancaman UU tentang Perbankan yang dijeratkan penegak hukum terhadapnya.

Hal itu diungkapkan anggota tim penasihat hukum Rita KK/PT RK, Yacob Antolish SH MH, menanggapi rencana majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang akan membacakan putusan pidana terhadap terdakwa kasus perbankan bekas Dirut Bank Swadesi/BOII Ningsih Suciati, Senin (7/12/2020).

banner 300x600

Advokat senior itu berharap Ningsih Suciati dihukum seberat-beratnya oleh majelis hakim pimpinan M Sainal SH MH. Alasannya, selain dapat diklasifikasikan bahwa tindakannya merupakan perbuatan mafia perbankan terdakwa juga sudah termasuk residivis dalam kasus perbankan.

“Tujuan menghukum berat terdakwa Ningsih Suciati ini selain dimaksudkan sebagai efek jera terhadap yang bersangkutan sekaligus juga sebagai peringatan bagi mafia-mafia perbankan yang masih bebas melakukan tindak kejahatan agar menghentikan aksinya yang menakutkan dan meresahkan debitur-debitur itu,” ujar Yacob, Jumat (4/12/2020).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.