Ahli Nizar Dahlan: Permohonan Praperadilan ke KPK Sah, sebagai Terobosan Hukum

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan, terkait tidak ditindaklanjutinya laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi Ketum PPP Suharso Monoarfa.

Ahli dari Nizar Dahlan menilai laporan permohonan praperadilan kepada KPK sah-sah saja. Sebab, hal itu merupakan terobosan hukum dan tidak dilarang.

banner 300x600

“Kami mendatangkan saksi ahli untuk memperjelas status praperadilan. Dari ahli dan hakim tadi sudah didengar bersama bahwa boleh saja, karena praperadilan adalah tempat mencari kebenaran atau keadilan,” kata Nizar Dahlan, usai sidang di PN Jaksel, Kamis (11/8/22).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.