Ahli Waris Meninggal Ikut Tanda Tangan Perdamaian, Kuasa Hukum Sebut Cacat Hukum

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum Ahli waris atas lahan berdirinya Apartemen Signature Park, Patuan Anggi Nainggolan, SH sebut perdamaian dengan pihak tergugat cacat hukum. Hal tersebut diungkapkan dalam sidang dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (14/3).

Menurutnya, ditemukan kejanggalan yakni berupa tanda tangan ahli waris yang telah meninggal.

“Materi kita dalam gugatan meminta pembatalan perdamaian karena itu cacat hukum. Pertama ahli waris yang sudah meninggal ikut dalam perdamaian dan menandatangani,” ungkapnya usai persidangan.

Lanjutnya, dalam perjanjian damai diketahui bahwa ada konvensasi yang ternyata tidak diterima oleh ahli waris.

“Dalam perdamaian itu pemilik tanah adalah orang lain bukan klien kami padahal orang lain itu dimasukkan dalam perdamaian dari pihak lain. Kenapa berdamai dengan klien saya itu kan lucu,” terang Patuan.

Terkait rencana pembangunan Mall apartemen yang terletak di Cawang Jakarta Timur tersebut, Patuan menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran.

“Mereka atas nama Signature Park, jadi signatur Park ini membebaskan 4,5 hektar lahan yaitu berdiri di atasnya itu signatur Park masuk mall yang akan dibangun. Mall ini sudah kami blokir setahun yang lalu supaya tidak bisa dibangun karena itu milik klien kami,” tandasya.

Sementara salah satu pihak tergugat, SP menerangkan, tanah seluas 4.500 meter persegi yang terdapat di Cawang Jakarta Timur dalam agenda kesimpulan di PN Jaktim dikatakan bahwa ada ahli waris yang belum diajak bermusyawarah terkait pembebasan lahan. 

“Pada saat itu kan ada pembebasan tanah itu sebutkan namanya pada saat itu dia membebaskan tanah seluas 4.500 meter. Ada salah satu ahli waris sebelum diajak musyawarah penjualan tanah mangkanya nuntut ini 1 orang ini . Saya kan pihak tergugat 50, 52, 55 dan 56,” jelas wanita yang tidak ingin namanya dicantumkan ini.

Dia memaparkan bahwa, kasus tersebut telah berjalan sebanyak empat kali dalam persidangan dan digugat berkali-kali. Menurut dia, dalam keterangannya diuraikan kembali dan katanya terdapat perbedaan letak tanah dan giriknya.

“Ini kan ditinggal ketika pembebasan tanah ini jadi dia menuntut giriknya tidak sesuai di tempat lokasi saya beli pembebasan tanah itu. Tapi kasus ini sudah empat (4) kali sidang jadi sudah MO digugat lagi digugat lagi. Kalau nggak salah saya Ini yang keempatnya untuk sementara ini yang kita berjalan sementara saksi-saksi dari dia tidak terletak dari lokasi tanah saya,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.