AHY Kembali Tidak Hadir, Max Sopacua: Kita Konsisten dengan Perma No 1 tahun 2016 pasal 6

oleh
oleh
Max Sopacua usai menjalani sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (3/6/21). dok. sketsindonews.com

Jakarta, sketsindonews – Perwakilan DPP Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang, Max Sopacua kembali soroti ketidak hadiran Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (3/6/21).

“Kita konsisten dengan Perma No 1 tahun 2016 pasal 6, para pihak wajib hadir dengan atau tidak didampingi kuasa hukum,” jelas Max saat sidang sedang di skors.

“Pasal 7 apabila dipanggil dua kali tidak hadir dan terbukti tidak hadir maka secara hukum harus dinyatakan tidak beritikad baik,” tambah Max menjelaskan.

Untuk itu Max kembali merasa kecewa atas jalannya sidang mediasi kali ini. “Mediasi ini jauh dari harapan kita yang diharapakan itu AHY hadir,” ujar Max.

Perma No. 1 Tahun 2016

Pada 03 Februari 2016 lalu, saat Mahkamah Agung (MA) masih diketua oleh Muhammad Hatta Ali ditandatangani Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2016 tetang ‘Prosedur Mediasi Di Pengadilan’

Dimana pada pasal 6 yang membahas tentang ‘Kewajiban Menghadiri Mediasi’, disebutkan sebagai berikut:

1. Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

2. Kehadiran Para Pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dianggap sebagai kehadiran langsung.

3. Ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.