AJI Jakarta Mengecam Pengaduan Tiga Media ke Polisi

oleh
oleh
banner 970x250

Kasus jurnalistik seharusnya diselesai menurut UU Pers. Jurnalis dan pers bekerja untuk kepentingan publik.

Jakarta, sketsindonews – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam langkah Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman yang mengadukan Tempo, Kompas TV, dan portal berita Inilah.com ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

banner 300x600

“Tindakan Aris ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghambat terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh berita yang akurat. Jurnalis dan media yang mencari bahan berita hingga menerbitkan berita dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, Rabu 6 September 2017.

Aris Budiman merasa dicemarkan nama baiknya dengan berita dan opini di Majalah Tempo edisi 28 Agustus-3 September 2017 berjudul ‘Penyusup Dalam Selimut KPK.’ (https://metro.tempo.co/read/news/2017/09/06/064906573/Direktur-Penyidikan-KPK-Aris-Budiman-Adukan-Tempo-ke-Polisi).

Pengaduan disampaikan oleh Aris pada Selasa, 5 September 2017. Dalam pengaduannya, Aris merujuk isi berita yang dimuat Tempo bahwa KPK memeriksa direktur penyidikan karena dugaan pelanggaran kode etik akibat membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.