Saling Tuding Irbanko dan Sudin LH, Isu Pemotongan Gaji PJLP

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Keputusan isu pemotongan gaji bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat jika PJLP alami sakit terpotong hingga mencapai 340 ribu rupiah berdasarkan Pergub 249 Tahun 2016 menjadikan diskriminatif bagi pekefja selain gak boleh sakit.

Ini sangat ekstrem bagi PJLP walau hanya alami sakit dipotong apalagi tidak masuk tanpa alasan menjadikan PJLP semakin terpuruk.

Sesuai surat edaran Sudin LH Jakarta Pusat Nomor 1449/SE/ 2019 dan hasil kajian dari Inspektorat tahun 2019 tetkait pemotongan gaji terkait PJLP yang alpa, sakit dan izin akhirnya menjadi perseturan kedua instansi dalam kasus pemotongan PJLP beberapa waktu yang lalu.(20/6)

Menurut para pekerja PJLP kebijakan itu memberatkan oleh Sudin LH Jakarta Pusat Marsigit atas dedikasi kami bekerja secara kasar sungguh sangat berat.

Kasus isu ini mencuat setelah adanya PJLP di Kecamatan Gambir mundur tak kuat atas potongan yang bertubi – tubi oleh Sudin LH.

Melalui Kasie Kebersihan Jakarta Pusat Risart Seristian menyatakan, in kesalahan Irbanko karena dari hasil kajian kaitan PJLP di Sudin LH saat itu, sehingga dasar itu yang kita gunakan, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.