Dianggap Tidak Profesional, Andar Laporkan Penyidik Bareskrim Ke Kapolri dan Propam Polri

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Advokat Pengacara pada Law Firm ‘Golden Twins Bridge’ Andar M Situmorang laporkan penyidik Bareskrim ke Kapolri, Kadiv Propam dan Kabareskrim Polri atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Bareskrim Polri Direktorat Tipidum dan penyidik Direktorat Direskrimum Polda Metro Jaya dalam menangani perkara Laporan Polisi Nomor: LP/612/V/2015 /Bareskrim tanggal 15 Mei 2015 dengan tersangka Andi Kusuma domisili Jakarta dan Laporan Polisi Nomor : LP/1381/XII/2015/ Bareskrim dengan tersangka Muryati domisili di Kendal Jawa Tengah atas pengaduan pelapor Mr He Zhou Hui (WNA RRC)

Dari surat yang ditujukan kepada Kapolri, Kabareskrim dan Kadiv Propam Polri tertanggal 13 September 2018 berdasarkan surat kuasa tanggal 10 September 2018 dari Mr He Zhou Hui sejak tahun 2014 menjadi Korban penipuan Rp 20.5 miliar oleh 2 orang WNI mitra bisnisnya, hingga kerugianya dilaporkan resmi ke Bareskrim Polri selaku korban tindak pidana penipuan atau penggelapan atau TPPU dimaksud pasal 372 atau 378 atau pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU.

“Kerugian klient pelapor WNA RRT tersebut menacapi Rp 20.5 Miliar,” katanya saat dihubungi, sabtu (15/9).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.