Andar Mohon Presiden Perintahkan Hentikan Kegaduhan Heli AW 101 Sampai Ada Audit BPK

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Direktur GAC&D Andar M Situmorang surati Presiden Joko Widodo terkait kasus pengadaan Heli AW 101.

Menurut Andar surat yang di tujukan tersebut berisi permohonan agar Presiden memberikan instruksi kepada Ketua KPK, Panglima TNI, juga Kasau agar menahan diri dan tidak menimbulkan kegaduhan dalam menangani kasus pengadaan Heli tersebut

banner 300x600

“Mereka itu harus menahan diri tidak menimbulkan kegaduan menungu adanya hasil Audit BPK atas laporan keuangan TNI AU,” terangnya saat dihubungi, Kamis (24/8).

Berikut isi surat yang dikirim pada, rabu 23 Agustus 2017 lalu.

Berdasarkan informasi kami bukti pada tanggal 26/5/2017 konpress di KPK diekspos TV dilihat rakyat diakui Panglima TNI cara hitung cepat Bapak Presiden Jokowi menyatakan kerugian Negara sejumlah Rp 220 Miliar dari pembelian Rp 738 Miiar korupsi proyek pengadaan helicopter Augusta Westland (AW 101) dan menetapkan nama tersangka dari unsur militer dan sipil dan sudah memeriksa nama 6 orang saksi saksi yang dilihat dan didengar oleh Ketua KPK Agus Raharjo. Kasau Marsekal Hadi Tjahyanto, Komandan PM TNI Dodik Wijanarko SH. dan Pegawai KPK Febry Diyansyah, dan diciptakan 3 perkara:
tanggal 13 Juni 2017 Laporan Kejadian PIKOR Nomor: LKTPK -19/KPK/06/2017, tanggal 23 Mei 2017 tercipta Laporan Polisi Militer TNI Nomor.LP.03/A.25/2017 (tanpa ada tersangka dan pasal pidana dilanggar), tanggal 23 Mei 2017 tercipta Laporan Polisi Militer TNI Nomor.LP.04/A.25/2017 (tanpa ada nama tersangka dan tanpa ada pasal pidana) ke 3 perkara gugur oleh hukum pasal 63 Kuhp dan pada tanggal 28 Juli 2017 mendapat “hadiah naik pangkat rekayasa korupsi Heli AW 101” Danpuspom TNI Mayjed Dodik Wijanarko naik jabatan Irjen TNI di Mabes TNI, pada tanggal 29 Juni 2017 di Bareskrim Polri tindak pidana Kejahatan Jabatan dimaksud Pasal 421 Kuhp dan atau Pasal 65 Jo. 36 huruf a UU No: 30 Tahun 2002 tentang KPK atau makar jelasnya sebagai berikut :

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.