Jakarta, sketsindonews – Tiga oknum anggota yang terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan sejoli bernama Handi dan Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat, beberapa waktu lalu, akan diproses hukum oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
(TNI AD).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal Tatang Subarna mengemukakan, ketiga oknum tersebut yaitu, Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS.
“Saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat” kata Tatang dalam keterngan tertulis, Sabtu (25/12/21).