Antisipasi Kerumuman, Kejari Jakpus Terapkan E-Tilang

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Era digitalisasi adalah suatu keniscayaan ditengah masyarakat. Sebab dengan menerapkan sistem pelayanan secara elektronik atau daring, merupakan cara manjur guna menekan interaksi sesama warga dimasa pandemi saat ini.

Tengok saja kreativitas jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dengan melakukan terobosan pelayanan E–Tilang alias Tilang Elektronik.

banner 300x600

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakpus, Nur Winardi SH MH menuturkan penerapan pelayanan E -Tilang itu sudah diberlakukan bagi pelanggar lalulintas yang sidang sejak awal Januari 2021.

“E – Tilang ini juga merupakan terobosan Kejaksaan Agung untuk menghindari kerumunan dan pembayaran secara tunai dimasa pandemi Covid -19,” ucap Nur Winardi, Rabu (3/02/2021) sambil menyebutkan pembayaran denda tilang juga dapat dilakukan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), M–banking, situs jual beli online, Kantor Pos dan minimarket.

Menurutnya pembayaran denda tilang dapat dilakukan setelah ada putusan yang tertera di aplikasi. Setelah melakukan pembayaran, bukti pembayaran tersebut bisa dicetak sebagai bukti untuk mengambil barang bukti di kantor Kejaksaan. Sementara bagi para pelanggar tilang saat ini sudah dapat mengunduh atau download aplikasi tilang.kejaksaan.go.id.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.