Jakarta, sketsindonews – Kembali menjadi pertanyaan publik Gedung UMKM Ikan Hias Kecamatan Johar Baru merubah fungsi menjadi pusat sarana umum parkir liar (illegal).
Entah kenapa Gedung asset UMKM itu selalu menuai masalah sebelumnya dikosongkan ribut dengan diadakan penertiban PKL di lokasi tersebut tidak lagi boleh berdagang, faktanya dalam penelusuran sketsindonews.com, Kamis (9/7/20) pedagang diatas trotoar Malam Hari (PKL-MH) dibiarkan menempati lahan publik hingga timbulkan kesemrawutan kawasan.