Apa Kata Menkeu : Pegawai Honorer Mendapatkan THR

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews –  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai honorer dan pegawai pemerintah provinsi(pemprov).

Dikutip dari laman resmi Facebook Sri Mulyani,  Menkeu memberikan penjelasan lengkap pemberian THR bagi pegawai honorer di Pusat yaitu Kementerian dan Lembaga, THR bagi pegawai honorer atau Non PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah dan pemberian THR untuk guru daerah.(25/5)

Ia menjelaskan, aturan pemberian THR untuk pegawai honorer di Pusat sebagai berikut:

Pertama,  Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak.

Kedua,  Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai, sesuai PMK No 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker).

Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp 440,38 miliar.

Ketiga, Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.

Keempat, Saat ini satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri.

Kelima, Dengan demikian sebenarnya seluruh pegawai non PNS pada Pemerintah Pusat diberikan THR, dengan klasifikasi sebagai berikut:

Sementara Pegawai Non PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018. Termasuk didalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB dll.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.