Arist Merdeka: Katakan Tidak Pada Kekerasan, Narkoba, Pornografi dan Bullying

oleh
oleh

Palu, sketsindonews – Identitas, nama dan kewarganegaraan merupakan hak anak yang tidak bisa dipisahkan dari hak anak atas hak sipil. Demikian juga hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan baik fisik maupun seksual, eksploitasi ekokomi, penganiayaan, diskriminasi dan perlakuan salah.

Dua hak anak mendasar ini secara universal diakui merupakan 2 dari 4 prinsip hak dasar anak yang wajib diberikan pemerintah dan negata.

Konensi PBB tentang Hak Anak mensyaratkan bahwa setiap negara yang telah berkomitmen dan meratifikasi konvensi hak anak tersebut wajib menjalankan dan memajukan prinsip-prinsip hak anak tersebut, demikian disampaikan Rina S Manager ADP untuk Sigi, Palu dan Donggala dalam sambutannya selaku ketua pantia Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2017 untuk Kelurahan Baiya, Palu, Sulawesi Tengah.

Hadir dalam peringatan HAN 2017 untuk Kelurahan Baiya yang dilaksanakan dilapangan bola Baiya Kecamatan Baiya 400 anak dari latar belakang berbeda, ratusan orangtua anak, Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak, Walikota Palu diwakili Rifani Asisten I Kota Palu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kota Palu, staff Wahana Visi Infonesia Palu, Camat Baiya, dan 5 kepala Desa serta para pegiat perlindungan anak kota Palu.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.