Jakarta, sketsindonews – Dalam rumor yang perkembangan, ASN DKI tak luput untuk buka suara dalam kaitan pendapatan tunjangan THR plus TKD 14 yang biasanya keluar di atas tanggal 20 setiap bulan.
Selain saat ini pihak BKD dan Diskomkominfotik belum lakukan listing kepada pegawai ASN terkait tunjangan Hari Raya dan TKD sesuai surat edaran yang beredar di lingkungan PNS DKI Jakarta, Kamis (6/5/21)
Menurut sumber ASN DKI, betulkah kami mendapatkan THR ditambah TKD 14 menyoal dari surat edaran berkembang untuk dibayarkan jelang hari Raya Idul Fitri sesuai bunyi surat.
Dinyatakan dalam ihwal keterkaitan bahwa PNS juga mendapatkan THR dari gaji mendapatkan 80 persen berikut serta tunjangan lain keluarga serta pangan sesuai instruksi pemerintah pusat.
Pemprov DKI saat ini dalam tunjangan tergantung dari kebijakan Gubernur DKI dan DPRD dalam tata kelola anggaran bersama DPRD DKI Jakarta.
Kegalauan ASN DKI tidak bisa di pungkiri dengan kegiatan bertubi selain potongan ZIS sudah terpotong bisa bayangkan jika gaji pokok 2,5 juta dengan potongan – potongan lain selama ini terus berjalan selain prioritas kerja program sukses RPJMD Gubernur Anies hingga saat ini terus berjalan capaian target.
Kami bekerja dalam tingkat wilayah di bawah bekerja “bak bik buk” untuk ikut mengurangi dan pengawasan penekanan penurunan pandemi selain ketertiban penataan lingkungan, sosial dan kesejahteraan bagi warga DKI Jakarta.
TKD selama ini terpotong hanya untuk tambal sulam dalam menjalankan kegiatan tak pernah berhenti dalam aspek kegiatan di masyarakat serta penyelesaian, paparnya.
“Kami harap Gubernur Anies Baswedan untuk memberikan kepastian bukan “angin surga” atau menambah “galau” seiring kondisi ASN tetap terus menjadi tuntutan dinamika dan pemerintahan bagi kepuasan pelayanan masyarakat untuk membahagiakan warganya,” tutupnya.
(Nanorame)