Awas, PP 58 Munculnya Ormas Asing di Indonesia

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Presiden Jokowi telah menanda tangani PP 58 Tahun 2016, Tentang Ormas didirikan Warga Negara Asing yang boleh melakukan kegiatan di Indonesia:

Menurut PP ini, Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, yang terdiri atas:

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.