Bahas Dugaan Mafia Tanah, Akun Twitter @XIXdgmbkXIX Sebut Nama Menteri

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Akun Twitter @XIXdgmbkXIX kembali membuat heboh terkait dugaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Sofyan Djalil mencoba melindungi para pihak yang diduga merupakan mafia tanah.

Postingan pada 22 Maret 2022 lalu, @XIXdgmbkXIX, menyinggung Sofyan Djlali yang mencoba membackup mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Paryoto yang telah dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan menjalani hukuman terkait pemalsuan akta autentik di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

“Paryoto sudah mengakui dia terima suap dari Ahmad Ajufri supaya tanah tidak perlu di ukur dan terbit SHGB. Terang-terang udah salah dan sudah divonis empat bulan jalanin masa tahanan di Cipinang. Eh bisa-bisanya loh dia mau PK. #MenteriBackupMafiaTanah,” cuit akun itu, Selasa (29/3/22).

Akun itu juga menyebut jika Paryoto mengakui dibela oleh Sofyan Djalil.

“Paryoto juga udah mengakui dia dibela sama menteri @djalil_sofyan. Waktu di Cipinang, dia dikunjungin sama keponakan menteri dan stafsus suruh tenang. #MenteriBackupMafiaTanah,” tulisnya.

Bahkan, Sofyan Djalil disebut melakukan intervensi ke Mahkamah Agung. Intervensi itu diduga untuk membela anak buahnya di BPN terkait kasus mafia tanah.

“Gimana cerita nya nih. Orng udah salah terang2 di bela abis sampe ke MA di intervensi,” tulisnya.

Selain Twitter akun @XIXdgmbkXIX, akun penggiat media sosial Rudi Valinka @kurawa juga me retweet postingan akun @XIXdgmbkXIX.

“Luar biasa meteri BPN kita.. Membela seorang Mafia Tanah yg jadi DPO sampai lakukan intervensi ke MA. Segitunya dia focus ngebela DPO” tulis @kurawa.

Intervensi Soyfan itu diketahui dari foto-foto berkas yang ditujukan ke Ketua MA. Surat itu tertanggal 25 Januari 2022, dengan nomor X.PN.03/130/1/2022. Dalam surat itu tertulis bersifat rahasia dengan lampiran tiga berkas.

Terlihat juga surat itu dibuat dan disampaikan untuk hal Putusan provisi yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara perdata Nomor 441/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Tim.

Dalam surat yang diteken langsung oleh Sofyan Djalil itu menyebut adanya pelanggaran kode etik unprofessional conduct Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sofyan juga menuding jika putusan hakim PN Jaktim ada yang janggal.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.