Jakarta, sketsindonews – Bangunan 6 lantai tak berijin serta melanggar aturan di pemukiman padat oleh Satpol PP Tingkat Kota Jakarta Pusat akhirnya di eksekusi setelah mendapat rekomtek (rekomendasi tekhnis) dari Sudin Citata ( Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan) untuk perintah bongkar.
Bangunan 6 lantai terletak di Jalan Fajar RT 009 – RW 08 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar sudah sejak lama menjadi pertanyaan warga karena bangunan di tengah masyarakat selain lebih tinggi dari Kantor Kelurahan Kartini (terletak pas di belakang) sehingga sangat tidak elok.
Berdiri Hasil TSM
Banyak bangunan gedung menyalahi aturan IMB namun tetap berjalan karena ijin bisa kumcul karena ada indikasi TSM (Terstruktur, Sistimatis dan Masif) sehingga ijin illegal (terjamin) untuk terus di kerjakan oleh pihak oknum di lingkaran Citata, ujar Arif warga Kartini.(25/6)