Bank Sampah Kelurahan Kecamatan Bentuk Fisik Tanpa Aktivitas

oleh
oleh

Jakarta,sketsindonews – Bank sampah yang ada di wilayah Kelurahan Kecamatan kini hanya sebatas tempat pilah bahkan rongsokan karena tak adanya rutinitas (volunteer) penggiat bank sampah apalagi rekapitulasi hasil produksi limbah dari bank sampah.

Pantauan sketsindonews.com bank sampah hanya di fungsikan jika ada penilaian adipura karena sebuah syarat penilaian Kementrian LH yang menjadi kewajiban sampah B3 tapi harus dikelola di TPST-3R (Optimalisasi fungsi TPST-3R atau pengelolaan Sampah tanpa TPA), sampah harus dikelola di sumber timbulan oleh kelompok pengelola sampah yang terbentuk atas inisiatif warga dan difasilitasi pemda sesuai dengan Permen LH No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Recycle Melalui Bank Sampah.

IMG-20170118-WA0018

Menurut Joko Sardjono dari Bank Sampah Selaras Mandiri Kelurahan Kebon Kosong menyatakan, kami terus lakukan proses bank sampah dari limbah produksi yang ada di lingkungan taman kota selaras mandiri, ujarnya. (19-01-2017)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.