Barang Bukti 490 Gram Sabu, Ibu Rumah Tangga Divonis 1 Tahun, JPU Banding

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Terdakwa Ellen Olivia Tinggogoy, dalam perkara penyalah gunaan Narkotika jenis sabu dengan barang bukti 490 Gram. Divonis 1 tahun hukuman, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (21/01/20).

Dalam putusannya, Majelis Hakim, yang di Ketua oleh, Siti Rohma SH, serta dua Hakim Anggota, Nelson Marbun SH. DR. dan Safrudin Ainor Sukti. Telah menetapkan Ellen Olivia, dengan masa hukuman 1 tahun, Rehabilitasi di Panti Sosial BNN Lido Kabupaten Bogor.

Pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009. yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prayudi Parlindungan Simamora SH. selaku Jaksa penganti dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, sebelumnya telah menuntut terdakwa Ellen dengan masa hukuman 17 tahun penjara.

Pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa tidaklah terbukti sepenuhnya sebagi penyalahguna Narkotika. Melainkan, Terdakwa merupakan korban dari pengedar narkoba.

Dalam berkas putusan yang dibacakan Ketua Majelis juga disebutkan. Terdakwa Merupakan seorang ibu rumah tangga. Yang telah berstatus cerai oleh suaminya. Dan telah menggunakn narkoba jenis sabu, selama 3 tahun, seperti yang tertera dalam dakwaan.

Sebagaimana berikut, dalam dakwaan kedua Subsidair pasal 127 UU RI NO. 35 tahun 2009. Dan terbukti dipersidangan.

Atas putusan Hakim, JPU dengan tegas menyatakan akan melakukan upaya banding terhadap putusan hakim.

Sebagai informasi, hakim dalam proses persidangan mengambil tindakan penangguhan masa tahanan terdakwa karena sebelum habis masa tahanannya, sementara sidang belum putus.

Dalam proses persidangan yang diikuti oleh para awak Media, untuk pembacaan Tuntutan JPU tertunda sampai 6 kali persidangan.

Untuk pembacaan Putusan Majelis Hakim tertunda sampai 4 kali persidangan, dimana status terdakwa sudah tahanan luar.

Menurut Pakar Hukum Pidana DR. Mompang Panggabean SH. MH. Dosen Universitas Kristen Indonesia menyatakan sebagaimana diatur dalam KUHAP bahwa hakim dapat melakukan penangguhan penahanan dan memperpanjang masa penahanan terdakwa sebagaimana diatur

Pasal 29 ayat 6, berbunyi : Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Untuk menghindari keterlambatan dikeluarkannya penetapan diperpanjang penahanan (Pasal 29 KUHAP) oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka Ketua Pengadilan Negeri harus mengirimkan surat persetujuan perpanjangan penahanan selambat-lambatnya 1O (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.