Jakarta, sketsindonews – Bawaslu DKI Jakarta selama 87 hari sesuai hasil evaluasi pemgawasan kampaye pemilu 2019 telah menertibkan sebanyak 4.416 APK bermasalah di DKI Jakarta untuk tinfak sesuai dengan hasil rekomendasi,ucapnya. (20/12)
Menurut sumber Bawaslu DKI Jakarta.kepada sketsindonews.com sesuai dengan tugas Bawaslu Provinsi, Pasal 29 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana tertuang dalam ketentuan poin (b) butir (5), yaitu pelaksanaan kampanye.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018 dan Perubahan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bahwa pelaksanaan Kampanye dimulai pada tanggal 23 September 2018 sd. 13 April 2019.