Tangerang, sketsindonews – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten memusnahkan barang bukti yang telh berkekuatan hukum tetap dan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2021 hingga 2022 di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Banten, Selasa (30/8/22).
Pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten, dan Polres Tangerang Kota, Polres Tangerang Selatan beserta jajarannya.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Rahmat Subagio mengatakan, barang milik negara yang akan dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Perkiraan nilai barang (yang dimusnahkan) kurang lebih sebesar Rp. 10,4 miliar. Dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 7,4 miliar” kata Rahmat dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Rahmat menyebut enam jenis barang yang akan dimusnahkan yakni, Rokok Sigaret 9.5 juta batang, Cerutu 429 batang, Kancing 663 pieces, dan Golden stock beef noodles 2 Karton yang akan di bakar, sementara minuman beralkohol 4.124 liter yang akan digilas dan dirusak.

“Pemusnahan dilakukan karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, dan merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan” paparnya.
Dalam pemusnahan ini, lanjut Rahmat, DJBC Banten bekerja sama dengan PT. Solusi Bangun Indonesia untuk mengelola sebagian besar barang yang akan dimusnahkan menggunakan fasilitas green zone dengan metode Co-Processing.
“Sebagian besar dimusnahkan di Kelapa Nunggal, Bogor, kami bekerja sama dengan PT. Solusi Bangun Indonesia” ucapnya.
Untuk diketahui, DJBC Banten telah melakukan penindakan sebanyak 743 kali sepanjang tahun 2022 dengan total kerugian negara Rp. 31,5 miliar.