Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan gebrakan untuk mewujudkan kesadaran masyarakat terkait hukum.
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan, kegiatan tersebut bertajuk Ngayah Banjar (Ngasi Layanan Hukum ke Banjar) di Ring Kali Ungu Kelod, Denpasar, Bali.
“Ngayah Banjar merupakan salah satu bentuk Pelayanan Hukum kepada masyarakat yang mengusung kearifan lokal Ajeg Bali untuk mendekatkan Jaksa Pengacara Negara dengan masyarakat Kota Denpasar” kata Eka dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/22).
Ngayah Banjar, lanjut Eka, juga mendapat sambutan yang antusias dari masyarakat setempat.
“Kepala Lingkungan Banjar Kali Ungu Kelod menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Denpasar atas terselenggaranya acara yang sangat dibutuhkan masyarakat seraya berharap agar kegiatan yang bermanfaat ini dapat dilakukan secara berkala” ucapnya.
Sementara itu, Kajari Denpasar, Yuliana Sagala menyampaikan, dalam kegiatan ini pihaknya akan menjawab permasalahan ataupun pertanyaan seputar bidang-bidang perdata yang dimiliki masyarakat setempat.
Selain itu, Yuliana juga mensosialisasikan terobosan Kejaksaan Republik Indonesia, yakni website HALOJPN.
“HALOJPN adalah solusi hukum terlengkap di mana dalam website tersebut, masyarakat dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum yang dilayani langsung oleh jaksa pengacara negara (JPN) di seluruh wilayah Indonesia secara profesional dan cuma-cuma (gratis)” tutur Yuliana.
Dalam HALOJPN ini, Yuliana bilang, terdapat banyak kategori konsultasi yang dapat dilakukan, di antaranya masalah pertanahan, hukum waris, legal drafting, dan hukum pernikahan.
“Nantinya masyarakat Kota Denpasar hanya perlu membuka website kejaksaan negeri denpasar di alamat url. (www.kejari-denpasar.go.id) pada halaman utama tersebut masyarakat tinggal mengklik icon HaloJPN untuk langsung dapat mengakses layanannya” pungkasnya. (Fanss)