Jakarta, sketsindonews – Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra membeberkan hasil Sidang kode etik yang dilaksanakan di Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (17/02/23).
“Hasilnya penyidik (Aiptu Samiya) dinyatakan bersalah. di patsus (penempatan khusus) 21 hari kalo tidak salah” kata Alex saat dihubungi Sketsindo, Selasa (21/02/23).
Untuk diketahui, kasus ini bermula Gasni (pelapor) merasa curiga dengan kinerja Polsek Cilincing, dimana penyidik meminta dirinya untuk kembali memberikan keterangan (BAP) dengan alasan berkas sebelumnya telah hilang.