Berkas Hilang, Anggota Polisi Resmi Dinyatakan Bersalah Pada Sidang Kode Etik

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra membeberkan hasil Sidang kode etik yang dilaksanakan di Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (17/02/23).

“Hasilnya penyidik (Aiptu Samiya) dinyatakan bersalah. di patsus (penempatan khusus) 21 hari kalo tidak salah” kata Alex saat dihubungi Sketsindo, Selasa (21/02/23).

Untuk diketahui, kasus ini bermula Gasni (pelapor) merasa curiga dengan kinerja Polsek Cilincing, dimana penyidik meminta dirinya untuk kembali memberikan keterangan (BAP) dengan alasan berkas sebelumnya telah hilang.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.