Jakarta, sketsindonews – Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra membeberkan hasil Sidang kode etik yang dilaksanakan di Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (17/02/23).
“Hasilnya penyidik (Aiptu Samiya) dinyatakan bersalah. di patsus (penempatan khusus) 21 hari kalo tidak salah” kata Alex saat dihubungi Sketsindo, Selasa (21/02/23).
Untuk diketahui, kasus ini bermula Gasni (pelapor) merasa curiga dengan kinerja Polsek Cilincing, dimana penyidik meminta dirinya untuk kembali memberikan keterangan (BAP) dengan alasan berkas sebelumnya telah hilang.
“Saya bingung juga kenapa ko mau diulang lagi, katanya berkas sebelumnya hilang,” ungkap Gasni.
Untuk itu, Gasni melaporkan anggota Polsek Cilincing ke Propam Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara terkait hilangnya berkas BAP kasus dugaan penipuan yang telah berjalan lebih dari dua tahun di Polsek Cilincing, Jakarta Utara.
“Hilangnya berkas perkara yang sudah berjalan 2 tahun adalah tanggung jawab penyidik” kata Sugeng kepada Sketsindo, Rabu (25/5/22).
Sugeng menambahkan, penyidik yang memegang berkas dan menghilangkan berkas perkara itu harus diberi sanksi.
“Penyidik ini harus diberi sanksi dicopot dari jabatannya” sambungnya.