Biduk Rumah Kos, Warga Tak Lapor Tinggal di Kenakan Hukuman Denda 20 Juta Rupiah

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Pertama operasi biduk di Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat pemeriksaan terhadap ijin tinggal tanpa lapor di ajukan ke meja hijau dalam proses pengadilan.

Mereka melanggar ijin tinggal tanpa lapor dalam pemgadilan akan di kenakan sangsi hukum kurungan 60 hari minimal dengan nilai denda mencapai 20 juta rupiah.

banner 300x600

Dalam operasi terpadu Biduk) bagi penghuni rumah kost di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Pangeran Jayakarta No 107 dan Jalan Mangga Besar 13, Kecamatan Sawah Besar mendadak panik.

Pantauan sketsimdonews dan informasi di dapat petugas menyita tiga lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penghuni kost bernama Abdul Sodik (44) asal Bangka, Moh Hosen (24) asal Pamekasan dan Muryanto (26) asal Lampung Tengah.

Ketiga penghuni tersebut dikenakan sanksi Perda 8 tahun 2007, pasal 57 ayat 1 lantaran belum melaporkan diri ke RT setempat setelah tinggal lebih dari 3 bulan di rumah kost MJ Mansion Jalan Pangeran Jayakarta No 107.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.