BIG Menerapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Badan Informasi Geospasial (BIG) mengadakan Forum Group Discussion (FGD) membahas tentang Undang Undang No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG), mengamanatkan bahwa pelaksanaan IG yang dilakukan oleh orang perorangan, kelompok orang maupun oleh badan usaha, harus memenuhi kualifikasi tertentu melalui proses sertifikasi. Termasuk Standar kompetensi profesional IG dituangkan dalam dokumen yang disebut SKKNI-IG (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang IG) dan KKNI-IG (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang IG). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sari Pan Pacific hari Selasa (01/8).

Konsensus KKNI Bidang IG merupakan satu langkah penting dari sekian banyak langkah dalam rangka meningkatkan kualitas profesional bidang IG. Sekali telah menjadi konsensus nasional, maka dokumen KKNI IG ini akan menjadi milik masyarakat IG nasional. Kepala BIG dan Ketua Komite Akreditasi Nasional akan segera menetapkan KKNI IG sebagai standar nasional dan wajib diacu oleh semua pihak dalam sertifikasi profesi dalam bidang IG.

Kepala Badan Informasi Geospasial, Hasanuddin Z. Abidin menjelaskan, Kualitas standar bagi kompetensi profesional IG, baik berupa SKKNI IG maupun KKNI IG sangat menentukan dalam rangka peningkatan kualitas profesional IG.

Saat ini, Indonesia memiliki 8.500 orang yang bekerja di bidang informasi geospasial, dan dari jumlah itu 7.030 orang berlokasi di Jawa. Sementara perusahaan atau industri yang bergerak di bidang informasi geospasial berjumlah 107 dan lokasinya terpusat di Jawa.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.