Bisnis Online Niat Gabung ISIS, Berakhir Dengan Vonis Hakim

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Meilani Indira Dewi, Lindrika Wiratama dan Muhammad Husni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (29/8) dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam persidangan sebelumnya surat tuntutan Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Maelani Indria Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 15 jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

banner 300x600

Menurut Jaksa, dalam surat dakwaan pertama dan tindak pidana pendanaan terorisme sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 4 jo pasal 5 Undang Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meilani Indria Dewi alias Lani berupa pidana penjara selama 5 tahun penjara, Lindrika Wiratama dituntut 5 tahun dan Husni di tuntut 6 tahun penjara di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tersakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000; ( Lima Puluh Juta Rupiah , Subsider pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.