Jakarta, sketsindonews – Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 82 Tahun 2018 yang mengatur bahwa peserta dapat dihentikan sementara pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ketika peserta tidak membayarkan iurannya.
Terlebih pada masa pandemi covid-19 peserta terkena dampak serta sulit membayar tunggakan iuran program JKK – KIS.
“Kesempatan inilah peserta JKN untuk di himbau segera lakukan pengajuan relaksasi tunggakan, dimana BPJS memberikan keringanan tunggakan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU, Bukan Pekerja (BP) serta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat bulan Desember 2021,” ujar Kepala BPJS Cabang Jakarta Barat Fitria Nurlaila Pukadang, saat Konfrensi Pers dengan awak media di Hotel Novotel Tangerang City, Jumat (16/10/20).
Momentum program relaksasi tunggakan merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.