BPJS Respon Positif Kritik KSPI

oleh
oleh
banner 970x250

 

Jakarta, sketsindonews – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan protes keras terkait dengan tidak dijalankannya ketentuan mengenai pekerja/buruh yang tidak dilayani lagi begitu di PHK. Padahal, menurut Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), 6 bulan pasca PHK, buruh seharusnya masih berhak mendapat manfaat jaminan kesehatan. Demikian ditegaskan Presiden KSPI Said Iqbal dalam audiensi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris.

banner 300x600

Menurut Said Iqbal, saat ini ribuan buruh yang ter-PHK namun belum ada putusan inkrah, sudah tidak dilayani BPJS Kesehatan.

“Kami ingin, sepanjang PHK belum inkrah, buruh harus tetap mendapat pelayanan BPJS Kesehatan. Jika karena buruh mau membayar 1% iuran BPJS dalam proses PHK, buruh mau bayar kemana? Kan bukan peserta mandiri. Pengusaha juga tidak mau membayarkan iuran BPJS buruh selama proses PHK. Malahan, kalau merujuk pada peraturan, 6 bulan pasca PHK pun buruh masih menerima manfaat BPJS Kesehatan,” tegas Said Iqbal.

Oleh karena itu, KSPI meminta BPJS Kesehatan menekan pengusaha untuk tetap membayarkan iuran BPJS Kesehatan buruh selama proses PHK yang belum inkrah.

“Karena 5% iuran itu melekat kepada buruh, dan menjadi tanggungjawab perusahaan untuk mengiur BPJS buruhnya,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.