Jakarta, sketsindonews – Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Harmas Jalesveva M. Syukur Mandar, SH., MH tanggapi ungkapan PT. Bukalapak.com di sejumlah media beberapa Hari Lalu.
Ia menganggap pihak PT. Bukalapak.com tidak jelih melihat persoalan tersebut dan tak memiliki dasar serta seolah menghindari persoalan gugatan ini.
Sebagai informasi, PT. Harmas Jalesveva telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh PT. Bukalapak.com dan PT. Leads Property Services Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar pada Register Perkara No. 294/Pdt.G/2021/PN/JKT.SEL.
Menanggapi gugatan tersebut, PT. Bukalapak.com menyebut bahwa pihaknya tidak pernah menggunakan jasa PT. Harmas Jalesveva.
“Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak,” ujarnya Perdana Arning Saputro selaku VP of Legal, Public Policy & Regulatory Affairs Bukalapak, Jumat (26/3/21) seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Bahkan pihak PT. Bukalapak.com menegaskan akan memperjuangkan hak-hak mereka sesuai dengan prosedur legal.