Bukan Cuma Dino, Pria Ini Juga Jadi Korban Mafia Tanah

oleh
oleh
Ilustrasi Sengketa Tanah
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Kasus mafia tanah mulai mendapat perhatian khusus dari Presiden Jokowi. Kasus tersebut mulai mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus mafia tanah yang menimpa ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Kasus pertama soal adanya dugaan penipuan rumah di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Kemudian penipuan penjualan rumah di Kemang, Jakarta Selatan dan penipuan tanah di Cilandak.

Selain kasus penipuan yang menimpa Zurni Hasyim Djalal, ternyata di Indonesia masih banyak korban penipuan mafia tanah lainnya.

banner 300x600

Salah satunya adalah seorang pengusaha bernama Karna Brata Lesmana yang juga menjadi korban atas penipuan yang dilakukan CR.

“Saya juga menjadi korban mafia tanah oleh seseorang yang bernama Christoforus Richard. Saat ini dia telah menjadi narapidana,” ujar Karna, Kamis (4/3/21).

Berdasarkan pada risalah putusan Mahkamah Agung Nomor 103 K/PID/2019, kasus ini bermula saat Karna membeli tanah seluas 6 Ha dengan nilai Rp 36 miliar yang dibeli dari PT Mutiara Sulawesi (MS) pada tahun 2010. Tanah dengan nomor SHGB Nomor 1678/Ungasan itu, terletak di Desa Ungasan, Badung, Bali. Di samping Karna, ada pula PT Knightbridge Luxury Development yang melakukan pembelian tanah dari PT MS.

Sebelum dalam penguasaan PT Mutiara Sulawesi, tanah tersebut dimiliki oleh PT Nusantara Raga Wisata (PT NRW) yang dipimpin Christoforus Richard selaku direktur utama. PT NRW menjual tanah ke PT MS senilai Rp 5 miliar pada 2003.

Perkara muncul pada 2011, saat Christoforus mengajukan permohonan eksekusi atas putusan nomor 3280K/Pdt/2010 yang mana sebetulnya di dalam amar putusan itu bersifat tidak menghukum atau (non condemtoir).

Christoforus membuat surat palsu untuk mengelabui oknum BPN Bali guna mendapatkan tanah SHGB nomor 72 dan SHGB nomor 74, sehingga seolah-olah tanah tersebut masih dimiliki oleh PT NRW.

Pembatalan sertifikat tanah milik Karna yang diminta Christoforus kala itu sempat tak dihiraukan oleh Kepala BPN Bali. Tapi tindakan itu menyebabkan Kepala BPN Bali tersebut dimutasi ke tempat lain. Dari Kepala BPN Bali yang baru itulah akhirnya terbit pembatalan sertifikat atas nama Karna Brata Lesmana.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.