Buku Ajar Soal Israel, Anang: UU Sistem Perbukuan Belum Efektif

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Polemik soal materi buku ajar yang berisi soal Yerusalem sebagai Ibukota Israel, menurut Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah membuktikan belum efektifnya UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Untuk itu Pemerintah harus memberi perhatian soal tersebut.

Anang mengatakan mencuatnya materi buku ajar yang berisi soal Yerusalem sebagai Ibukota Israel menunjukkan sistem perbukuan di Indonesia masih belum berjalan efektif. “Kasus ini memberi pesan penting bahwa UU Sistem Perbukuan belum berjalan efektif. Padahal kalau sistem berjalan, tidak bakal terjadi masalah tersebut,” kata Anang di Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Dia menyebutkan dalam UU Sistem Perbukuan secara tegas diatur soal syarat isi materi buku. Di Pasal 42 ayat (5) UU No 3 Tahun 2017, sambung Anang, diatur persyaratan konkret soal konten buku.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.