Buntut Pembatasan Medsos, Menkominfo Dituntut 22 Miliar

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – 17 Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam Law Office Mulkan Let-let dan Partners gugat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI akibat pembatasan internet pada 21 hingga 25 Mei 2019 lalu.

Seperti diketahui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pembatasan pada beberapa media sosial guna mengurangi peredaran isu hoax terkait kerusuhan saat aksi demonstrasi menolak putusan KPU, pada 21 dan 22 mei 2019 lalu.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada hari senin (24/06/2019), Mulkan Let-let, S.H., C.L.A menyebutkan bahwa tindakan membatasi internet tersebut sangat merugikan pihaknya.

“Jelas sangat merugikan kami, dimana kami menggunakan media sosial pada 21, 22, 23, 24, dan 25 Mei 2019 untuk keperluan kerja/bisnis, komunikasi dan informasi lainnya yang tidak ada kaitannya dengan aksi demonstrasi pada 22 mei 2019 dan bahkan kami tidak tertarik mengikuti pemberitaan mengenai aksi demonstrasi 22 mei 2019,” tegasnya.

Dia juga menyesalkan tindakan Kemenkominfo yang dilakukan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat, baik melalui surat kabar atau media sosial lainnya.

“Selain tidak ada pemberitahuan sebelumnya oleh Menkominfo, sudah seharusnya dan sepatutnya Menkominfo memperhatikan ‘Asas-asas umum Pemerintahan yang baik’, yakni Menkominfo bukan hanya menyampaikan alasan membatasi akses internet terhadap beberapa media sosial karena menghindari beberapa berita negatif dan hoax terkait dengan aksi demonstrasi tetapi Menkominfo juga harus menyampaikan kepada publik tindakan tersebut sudah berdasar ketentuan hukum dan mekanisme hukum yang berlaku ataupun merupakan diskresi dari Menkominfo, hal berkaitan dengan asas kepastian hukum, asas ketidak berpihakan dan asa tidak menyalahgunakan kewenangan, bahwa hak kami atas informasi dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” paparnya.

Mulkan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan somasi kepada Menkominfo pada 23 mei 2019 lalu, namun hingga saat ini tidak mendapat jawaban secara tertulis dari Menkominfo.

Dengan tidak mendapat jawaban setelah menunggu 1 bulan, hari ini mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan tuntutan 22 Miliar dan juga menuntut Menkominfo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat.

Saat dihubungi, salah satu dari 17 Advokat tersebut yakni Candra Niko Togatorop, S.H. membenarkan bahwa hari ini Senin, 24 Juni 2019 mereka akan mendaftarkan gugatan tersebut.

“Fix hari ini kita mendaftarkan gugatan terhadap Menkominfo, ini lagi ngantri,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.