Buntut Pembobolan Bank 50 Miliar, Bank Mandiri Kemungkinan Akan Digugat

oleh
oleh
(Kiri-Kanan) Riesqi Rahmadiansyah dan Roni Kuasa Hukum Dari Tersangka Kasus Pembobolan Bank, Murpy Aditya Usai Sidang Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (16/11). (Dok. sketsindonews.com)

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali mengggelar sidang Praperadilan yang diajukan Murpy Aditya seorang sales motor yang menjadi tersangka pembobolan rekening bank seorang pengusaha bernama Sumadi Gunawan senilai 50 Miliar, Jumat (16/11).

Dalam sidang dengan agenda putusan ini, Hakim Tunggal Agus Setiawan menyatakan menolak permohonan Praperadilan tersebut.

“Pertama menolak permohonan praperadilan tersangka, kedua menyatakan status tersangka adalah sah menurut hukum,” ucapnya saat membacakan putusan.

Sebagai informasi, Murfy mengajukan Permohonan Pra Peradilan dikarenakan dirinya merasa prosedur formil penanganan kasus ini ganjil, menurutnya saat ditangkap dia tidak diperlihatkan surat-surat. Bahkan sebelum menangkap pihak Kepolisian Resort Jakarta Barat, mendatangi Orang Tua Asuh Murfy yang juga merupakan Adik dari Orang Tua Kandung Murfy, sehingga dirasa kuat untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan dengan Nomor Perkara 11/Prpid/2018/PN.JKT-BRT, sidang pertama sudah terjadi pada 5 November lalu, namun termohon tidak hadir saat itu, hingga sidang dilanjutkan pada tanggal 12 November 2018, dengan proses panjang maka hari ini dibacakan putusan Permohonan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.